PENDIDIKAN UNTUK SEMUA

PENDIDIKAN UNTUK SEMUA

 

                                                            Gambar : radioidola.com


Setahun yang lalu ku lihat Yayan  masih termangu, tatapannya resah. Hari – harinya yang biasanya bersemangat, mendadak jadi layu. Resah memikirkan bagaimana nanti nilai ujian akhirnya, dari kecil dia memang sering mendapat nilai minim di akademik. Sejak kecil dia memang lebih suka olahraga. Kemampuan kinestetiknya tinggi. Sehari – hari selain belajar di sekolah menengah, dia membantu kakaknya berjualan es juice sepulang sekolah. Mengingat kedua orang tuanya telah meninggal beberapa tahun silam. Namun dia ingin tetap lulus sekolahm meskipun standart kelulusan membebaninya.

Sebagai seorang pengajar, saya mengalami sendiri bagaimana sulitnya menyiapkan mental siswa untuk menghadapi ujian nasional. Setiap tahun, Ujian Akhir Nasional menjadi momok paling menakutkan bagi anak didik. Apalagi bagi mereka yang berada pada jenjang sekolah menengah. Untuk itulah, berbagai cara dilakukan siswa hanya demi ujian  yang menakutkan tersebut mereka akan berusaha secara mati-matian pada detik-detik akhir ini. Mereka berjuang sampai titik darah penghabisan hanya untuk mengejar nilai standart kelulusan.

Jika Ujian Akhir  yang berbasis nilai akademik adalah hidup dan mati, apa nilai guna proses belajar selama tiga  tahun . Padahal setiap anak memiliki bakat masing masing. Terkadang kecerdasan mereka tidak selalu di akademik, tapi berbakat di bidang yang lain. Kenapa Ujian Akhir menjadi tak ada relevansinya dengan proses tersebut? Padahal dalam setiap pendidikan yang harus diperhatikan adalah proses. Inti sejati pendidikan adalah perubahan dan hal itu hanya bisa tercapai melalui proses yang panjang. Proses tersebut, nantinya mengantarkan pada perubahan untuk menuju kemajuan sesuai dengan bakat anak masing – masing.

Ironis memang, kegiatan belajar megajar (KBM) selama tiga tahun keberhasilan hanya di ukur dalam waktu ± 5 hari. Itupun dengan hanya memperhatikan lima  atau enam bidang studi pokok. Padahal, evaluasi pun jika mengharapkan hasil serba instant akan berakibat fatal pada semua pihak. Korban paling dirugikan adalah mereka yang gagal. Karena baik sekolah maupun sistem tak pernah mempersiapkan sepenuhnya untuk suatu kegagalan. Sekolah hanya memproduksi peserta didik agar mampu melewati Ujian Nasional dan supaya nama sekolah “tetap harum”. Sedang sistem sendiri, juga tak ada usaha penanganan akan kegagalan tersebut secara serius. Jadi jangan heran, kalau setelah Ujian Akhir Nasional banyak anak depresi.

Hal tak kalah ramai setelah Ujian Akhir Nasional adalah pelanggaran-pelanggaran terjadi. Mulai kebocoran soal sampai kerjasama menyontek. Kalaupun standar evaluasi kemampuan harus ada, maka pendidiklah yang paling berhak dan cocok menentukan. Karena hanya para pendidik yang paling tahu kemampuan setiap anak didik. Pendidik sudah seharusnya memiliki wewenang dan otoritas penuh menentukan kelulusan.

Pada akhir tahun 2019, kabar gembira untuk dunia pendidikan di Indonesia. Setelah melakukan banyak pengkajian dan mengalami pro – kontra. Bapak Menteri yang baru,  Nadiem Makarim menyatakan, UN Tahun 2020 adalah yang terakhir kalinya akan dilaksanakan di Indonesia. Untuk 2021, ujian itu akan diganti dengan asesmen kompetensi minimum. Ke depan, format ujian ini akan  diubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang hampir mirip seperti PISA, yaitu literasi, numerasi, disertai satu survei karakter. Menurut rencana, pelaksanaan asesmen kompetensi minimum akan dilakukan oleh murid atau siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. 


                                                                    Gambar :Tafaqquh.net

Awal Maret 2020, negara kita mendapatkan musibah pandemi Covid 19 dimana hampir semua negara mengalaminya. Hal ini juga berpengaruh terhadap kebijakan pendidikan. Dikarenakan pandemi ini, Nadiem Makarim dan pemerintah mengambil kebijakan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Langkah ini diambil demi melindungi keamanan dan kesehatan para siswa. Prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa beserta keluarga. Karena  jika siswa melakukan UN di tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan. Dengan demikian UN benar – benar telah dihapus dari negara kita.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Sebagaimana amanat pasal UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan  pengajaran yang layak. Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan. Kemudian meratakan kepada setiap warga negara sehingga pendidikan tak lagi monopoli pada kaum tertentu atau kelompok tertentu, yang hanya bertujuan untuk kepentingannya saja.

Nantinya, semua orang merasa perlu dengan pendidikan sehingga pendidikan bisa menjadi tuan di negeri sendiri. Sang tuan mampu mengelola negeri yang dimiliki dengan optimal. Tak ada lagi intervensi pendidikan dari pihak manapun. Selanjutnya, pendidikan akan sangat berguna, tidak hanya bagi sebagian, tapi semua yang ada dalam NKRI. Tak ada lagi Yayan – Yayan yang merasa tertekan dengan pendidikan. Yang ada pendidikan yang adil untuk semua orang.